Satu unit kapal Landing Platform Dock (LPD) buatan PT PAL kembali memperkuat armada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kapal LPD yang dikukuhkan sebagai Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh itu diserahkan Dirut PT PAL Harsusanto kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di Dermaga Ujung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/3/2011).
Dari Kementerian Pertahanan, kapal diserahkan kepada TNI sebagai pengguna. KRI Banda Aceh merupakan salah satu dari empat kapal LPD yang dipesan TNI. Dua unit sebelumnya dikerjakan di Korea Selatan dan satu unit dikerjakan di galangan kapal PT PAL Indonesia dengan pengawasan tenaga ahli dan peralatan dari Dae Sun Shipbuilding, Korea Selatan.
Serupa dengan kapal sejenis sebelumnya, KRI Banjarmasin, KRI Banda Aceh mampu menampung lima helikopter, tiga helikopter di dek, dan dua helikopter di dalam hanggar.
Kapal ini juga dirancang mengangkut 22 tank, 560 pasukan, 126 awak. Kapal itu juga dpat mengangkut kombinasi 20 truk dan 13 tank. Selain berfungsi untuk memobilisasi pasukan, kapal sepanjang 125 meter x 22 meter ini juga dapat digunakan untuk fungsi operasi militer selain perang (OMSP), seperti membawa logistik ke daerah bencana alam.
Intinya, kapal tersebut dapat berfungsi sebagai pengangkut kapal pendarat pasukan, operasi amfibi, pengangkut tank, pengangkut personel, juga untuk operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana serta pengangkut helikopter.
Kapal seberat 7.300 ton itu dapat melaju maksimal hingga 15,4 knot dan mampu mengangkut sekitar 300 personel, 13 unit tank, dua unit Landing Craft Vehicles. Sebagai kapal perang, KRI Banda Aceh dipersenjatai dengan satu unit kaliber 57 mm dan dua unit kaliber 40 mm.
sumber
Comments
Post a Comment